SELAMAT DATANG DI DEWAKIUKIU ~ KARTU ONLINE AGENT TERPERCAYA & TERBESAR SE-ASIA

Jumat, 14 Juli 2017

Tolak Perppu Ormas, Dewan Syariah Solo ancam turun ke jalan


Dewan Syariah Solo tolak perppu ormas.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang diterbitkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan banyak penolakan. Sejumlah pihak menilai Perppu tersebut hanya untuk menggebuk organisasi-organisasi yang selama ini kritis dan tak sejalan dengan pemerintah.

Penolakan disampaikan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), saat menggelar konferensi pers di Masjid Baitussalam Tipes, Laweyan, Solo, seusai salat Jumat (13/7). Hadir dalam acara tersebut, sejumlah ketua ormas Islam Solo, Ketua DSKS, Muinuddinillah Basri, Ketua Divisi Advokasi DSKS Abdul Rohim Ba'asyir dan lainnya.




"Tahu bahwa undang-undang tak bisa mereka gunakan untuk menggebuk organisasi yang kritis sebenarnya, yang tidak sejalan dengan pemerintah, makanya mereka buru-buru mengeluarkan Perppu itu. Padahal sebenarnya belum mendesak diterbitkan. Paling parah, Perppu itu hanya untuk gebuki orang-orang yang mereka anggap intoleran. Padahal mereka yang sebenarnya paling intoleran, menggebuk orang yang anti-Pancasila, anti-kebhinekaan anti-NKRI. Padahal sebenarnya mereka sendiri yang paling tidak NKRI, terbukti mereka membiarkan kejadian-kejadian di Papua dan Minahasa. Maka kami menolak 100 persen," ujar Muinuddinillah Basri.

Untuk membuktikan penolakannya tersebut, DSKS akan melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui kepolisian, TNI hingga ke DPRD dan jika perlu aksi demonstrasi.

Pria yang akrab disapa Ustaz Muin tersebut mengatakan semua penerbitan Perppu harus mengacu pada ukuran obyektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam putusan MK No 138/PUU-VII/2009.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," katanya.

Selain itu, lanjut, dalam putusan MK tersebut UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut, lanjut dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Terkait pembubaran ormas, Muin menilai harus melalui proses hukum di pengadilan. Sementara dalam Perppu ini, pembubaran ormas dilakukan pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan surat peringatan (SP), kemudian penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (Pasal 62 dan 80A).

"Negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat baik lisan, atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 Pasal 28E dan UU HAM No 39 Tabun 1999 Pasal 24," tandasnya.

Lebih lanjut Muin mengungkapkan, Perppu ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA. Disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya seumur hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

8 Resep mencapai sukses tanpa ijazah perguruan tinggi

Ilustrasi sukses .  Pendidikan adalah modal penting untuk mengejar apapun yang diinginkan dalam hidup. Tetapi bukan berarti orang tanpa...